NURSING CARE

Kamis, 17 Februari 2011

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung mendesak pemerintah mengumumkan merek susu berbakteri

REPUBLIKA.CO.ID
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung mendesak pemerintah mengumumkan merek susu berbakteri entrobacter sakazakii sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung.
"Selain hak konsumen untuk tahu, hal itu merupakan perintah langsung dari lembaga tertinggi negara dalam hal penegakan hukum. Pemerintah harus patuhi itu," kata Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani Moersalim, di Bandarlampung, Jumat (18/2).
Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, konsumen berhak mendapatkan jaminan keamanan terhadap produk yang dia konsumsi. Konsumen juga harus mendapatkan informasi yang benar dan lengkap terkait produk tersebut. "Jadi, pengumuman itu sudah mutlak harus dilaksanakan. Tidak ada alasan untuk menunda," kata Yani.
Setelah pengumuman merek produk dilaksanakan, lanjut dia, hal selanjutnya yang perlu dilakukan pemerintah adalah membuat penelitian terbaru terhadap produk-produk susu itu untuk memastikan keamanannya dikonsumsi. "Jangan ada ego kelembagaan. Karena, susu formula itu merupakan kepentingan rakyat banyak," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengaku tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap Kementerian Kesehatan terkait tidak diumumkannya merek-merek susu berbakteri sesuai amanat pengadilan. "Yang memerintahkan pengumuman merek-merek susu tersebut adalah pengadilan negeri yang diperkuat oleh MA atas gugatan seseorang," kata ketua MA Harifin A Tumpa.
Menteri kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelitian berkala yang menjamin produk susu formula di pasaran bebas bakteri dan aman konsumsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar