NURSING CARE

Sabtu, 11 Maret 2017

PELAYANAN DOKTER SPESIALIS BERTAMBAH DI KOTABARU

Antara Kalsel

RSUD Kotabaru

Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Sayed Jafar menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Untung Suseno, terkait penugasan dokter spesialis yang baru lulus ke wilayah itu.

"Dengan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dari Kementrian Kesehatan ini akan memberikan pengaruh positif terhadap pelayanan kesehatan di "Bumi Saijaan" Kotabaru, dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan yang maksimal," kata Bupati Kotabaru, melalui siaran pers, Jumat.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Ernawati, menyampaikan nantinya para dokter spesialis yang ditugaskan akan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru.
"Dengan ditugaskannya para dokter spesialis, maka Kotabaru tidak kekurangan dokter spesialis lagi, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal," ujarnya.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru dr Nanang menambahkan program WKDS ini merupakan solusi untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis, khususnya bedah, spesialis anak, spesialis kandungan, penyakit dalam dan anastesi.
Program WKDS ini merupakan upaya pemerataan dokter spesialis, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis (WKDS) yang telah disahkan pada 12 Januari 2017 lalu.
Dia mengemukakan program WKDS ini telah mengatur setiap dokter spesialis yang baru lulus dari perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri per 12 Januari, akan memiliki kewajiban untuk menjadi peserta WKDS dan ditempatkan di rumah sakit pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Lokasi penempatan dokter spesialis dibagi menjadi tiga bagian yang diprioritaskan pada rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, rumah sakit rujukan regional, rumah sakit rujukan provinsi.
Pendistribusian tenaga dokter spesialis disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah. Bupati dan walikota berhak mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi.
Kemudian Gubernur mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan berdasarkan perencanaan kebutuhannya.
Nanang menambahkan hingga saat ini RSUD Kotabaru telah memiliki dua dokter spesialis penyakit dalam, tiga spesialis kandungan, dua spesialis bedah, seorang spesialis anak, telinga hidung dan tenggorokan satu orang.
Dokter Anastesi satu orang, patologi klinik satu orang, radiologi satu orang dan sembilan orang dokter umum.
"Dalam program WKDS kali ini kita minta satu orang dokter spesialis anak," katanya.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri menyatakan insentif berupa gaji yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada dokter spesialis yang ditugaskan menjalankan program (WKDS) di seluruh daerah Indonesia berkisar Rp23-Rp30 juta per bulan.
Pemerintah pusat akan memberikan insentif dalam rentang Rp23-30 juta per bulan disesuaikan dengan wilayah kerja penempatan dokter spesialis.
"Dengan insentif tersebut maka diharapkan bisa mendorong wajib kerja dokter spesialis. Kita tidak hanya mewajibkan, tapi juga memberikan insentif," ucap Usman.
Namun, selain insentif dari Kementerian Kesehatan, Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis menyebutkan pemberian insentif juga wajib diberikan oleh pemerintah daerah di tempat dokter tersebut bekerja.
Dalam perpres juga diatur bahwa peserta WKDS juga akan mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat.
Editor: Ulul Maskuriah
             Zainal Rs-Ktb
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar